Program Adaptasi Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri: Seperti apa?

Adaptasi Dokter Spesialis Luar Negeri

Setelah sebelumnya kita membahas teman sejawat yang memilih untuk melanjutkan PPDS di Luar Negeri (LN). Nah, sekarang kita akan bahas: bisa nggak sih kemudian kerja di Indonesia? Jawabannya, BISA. Asal mengikuti program adaptasi dokter spesialis lulusan luar negeri. Seperti apakah program itu?

Program Adaptasi Dokter Spesialis Luar Negeri: At a glance

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan PMK No. 14 Tahun 2022, program adaptasi didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri (LLN) yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan sebagaimana hasil penilaian Komite Bersama sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia

Selain menjadi wahana untuk penyesuaian kompetensi dan kemampuan, program adaptasi sendiri juga akan dimanfaatkan sebagai salah satu upaya pemerataan tenaga kesehatan, sesuai dengan agenda transformasi kesehatan. Para dokter spesialis WNI LLN ini nantinya akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan tenaga kesehatan di tanah air.

Melalui program ini, Menteri Kesehatan memberi kesempatan pada dokter spesialis WNI LLN untuk berkontribusi dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.

Tahapan Program Adaptasi

Tahapan dari program adaptasi ini secara garis besar terbagi menjadi tiga, pra-adaptasi, adaptasi, dan pasca adaptasi.

Tahap pra-adaptasi meliputi proses pengajuan adaptasi, mulai dari verifikasi dokumen, penilaian kompetensi pra adaptasi dan pembekalan. Pengajuan Adaptasi dilakukan dengan mengajukan permohonan adaptasi kepada ketua KKI. Setelah dilakukan verifikasi dokumen, dokter spesialis WNI LLN akan menjalani evaluasi kemampuan yang akan diampu oleh sub komite evaluasi kompetensi dari komite bersama Adaptasi yang terdiri dari perwakilan Kementerian, KKI, kolegium terkait, dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia.

Baca juga  #maujadi PPDS di Malaysia: Sistem Pendidikan yang Mirip di Indonesia

Selanjutnya, apabila dinyatakan kompeten, para dokter peserta adaptasi akan menjalani pembekalan selama maksimal 10 hari yang akan diampu oleh sub komite pembekalan dari komite bersama Adaptasi yang diisi oleh perwakilan dari Kementerian, KKI, kolegium, organisasi profesi, asosiasi RS Pendidikan Indonesia dan Persatuan RS Indonesia.

Jika peserta dinilai belum kompeten, maka sesuai dengan PMK No.14 tahun 2022, peserta harus mengikuti penambahan kompetensi di bidang keilmuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah melewati tahapan pra-adaptasi ini, dokter peserta adaptasi akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi (Serkom) Adaptasi dan STR Adaptasi.

Tahap kedua merupakan tahap adaptasi, dimana para dokter spesialis peserta adaptasi akan ditempatkan di RS Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan RS lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Durasi pelaksanaan adaptasi ini adalah 2 tahun, dengan catatan pada tahun kedua dokter spesialis tersebut dapat melakukan praktik tambahan diluar program adaptasi tersebut. Selama menjalani adaptasi, dokter peserta adaptasi akan didampingi oleh seorang pendamping dari spesialisasi yang sama.

Setelah menyelesaikan tahap adaptasi, maka tahap pasca adaptasi adalah tahap dimana para dokter peserta adaptasi akan mendapatkan Serkom dan STR sesuai dengan spesialisasinya.

Apa saja Persyaratan Adaptasi Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri

Untuk mengajukan permohonan mengikuti program Adaptasi, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Ijazah/sertifikat profesi/sertifikat bukti kelulusan program dokter spesialis dan transkrip akademik
  2. SK penyetaraan Ijazah/Sertifikat Profoesi yang dikeluarkan Kemendikbud (kunjungi lamannya di sini)
  3. KTP
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Buku log kognitif, psikomotor, dan afektif
  6. Surat keterangan sehat fisik dan mental
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6
  8. Bukti sumpah/janji dokter
  9. Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundangan
  10. SKCK
Baca juga  Mengenal Good Clinical Practice

Pendaftaran dan proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui laman Adaptasi pada website Kemenkes (klik link ini).

Hak dan Kewajiban peserta Adaptasi

Beberapa hal yang menjadi kewajiban peserta adaptasi antara lain adalah membuat laporan kerja individu yang disampaikan melalui dokter pendamping, membuat buku catatan kinerja kegiatan pelayanan sesuai target kinerja. Peserta juga diwajibkan menyelesaikan program dengan penuh tanggungjawab dan senantiasa menaati peraturan.

Hak yang dapat diperoleh para peserta adaptasi antara lain adalah Serkom, STR, dan SIP adaptasi, serta insentif dan uang jasa pelayanan. Apabila dokter ditempatkan di RS daerah dengan fasilitas lain, maka hak dokter tersebut mengikuti fasilitas dari daerah tersebut.

Bagaimana dengan biaya adaptasi? Menurut PMK No. 14 Tahun 2022, pendanaan penyelenggaraan program ini dibebankan pada APBN/APBD dan/atau sumber lain. Yang artinya, setelah dikeluarkan PMK ini, peserta adaptasi sewajarnya tidak dipungut biaya pendidikan lagi.

Kesimpulan

Bagi para dokter yang menjalani PPDS di luar negeri, tidak ada halangan bagi mereka untuk kembali dan bekerja di Indonesia, asal sudah menjalani program Adaptasi ini.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah berupaya untuk mempermudah, menyederhanakan, dan mempersingkat proses adaptasi ini. Sebab, program ini tidak hanya diperuntukkan untuk menyamakan kompetensi, tapi juga sebagai ajang kontribusi dan pemberdayaan diaspora dalam mendukung transformasi kesehatan.

Kedepannya, diharapkan akan lebih banyak lagi dokter diaspora yang kembali ke tanah air.

Jadi, sudah siap PPDS di LN dan kembali ke tanah air?

Sumber:
https://adaptasi.kemkes.go.id/template-docs/BUKU%20FAQ%20DIASPORA%20KESEHATAN.pdf
https://adaptasi.kemkes.go.id/template-docs/PMK%20No.%2014%20Th%202022%20ttg%20Program%20Adaptasi%20Dokter%20Spesialis%20WNI%20Lulusan%20Luar%20Negeri%20di%20Fasyankes-signed.pdf
https://adaptasi.kemkes.go.id/welcome

Leave a Reply