Kewajiban Pajak Penghasilan bagi Dokter: Sudah tahu?

Membayar pajak adalah kewajiban semua warga negara, tidak memandang profesi apapun seseorang. Termasuk halnya bagi para dokter. Profesi yang dinilai memiliki gaji fantastis ini juga memiliki pajak penghasilannya sendiri. Seperti apa pajak penghasilan dokter?

Sebelum membicarakan pajak penghasilan dokter, kita harus mengenal dulu sumber pendapatan bagi dokter yang termasuk dalam objek pajak penghasilan atau PPh.

Sumber penghasilan dokter yang menjadi objek pajak

Perlu dipahami bahwa profesi dokter dinilai memiliki gaji yang fantastis sebab dalam profesi ini seorang dokter dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Apa saja?

Gaji/ tunjangan/honorarium sebagai pegawai tetap/PNS

Dokter yang bekerja di RS akan mendapatkan gaji/tunjangan/honorarium atas pekerjaan dan jasa pelayanan yang diberikan. Biasanya gaji/tunjangan ini jumlahnya tetap dan dibayarkan secara teratur oleh bendahara RS dengan sudah dipotong pajak. Sehingga dokter hanya perlu melaporkan bukti potongnya saja.

Fee, komisi, dan imbalan

Dokter dapat menerima fee, komisi, dan imbalan atas jasanya sebagai tenaga ahli atau tenaga profesional. Besarnya bisa bervariasi dan tidak selalu berkelanjutan.

Penghasilan sebagai anggota kegiatan

Misalnya penghasilan yang didapat dari kegiatan rapat, kegiatan ujian, dan kegiatan profesional lainnya. Besarnya bervariasi dan sifatnya insidentil saja.

Penghasilan berupa penghargaan atau hadiah

Misalnya Penghasilan yang diterima berupa penghargaan atau hadiah yang diterima atas pembuatan obat-obat atau alat kesehatan. Ada juga yang menyebutkan bahwa hadiah dan gratifikasi dari perusahaan farmasi termasuk ke dalam bagian ini.

Baca juga  Tips Menulis Publikasi untuk Mahasiswa S1 Kedokteran

Penghasilan yang diterima dari buka praktik sendiri

Bagi dokter yang membuka praktik pribadi, maka penghasilan yang didapat dari pasien praktik pribadinya merupakan objek pajak juga.

Penghasilan di luar pekerjaan terkait kedokterannya

Termasuk didalamnya adalah bunga deposito, uang penjualan tanah, sewa mesin, hadiah, deviden, dan lain-lain.

Dasar Undang-undang Pajak Penghasilan Dokter

Dasar undang-undang yang digunakan untuk perhitungan PPh 21 dokter bergantung dengan tipe penghasilan yang diperolehnya. Dikutip dari laman gadjian.com, berikut tipe penghasilan dan undang-undang yang digunakan untuk menghitung pajaknya.

perhitungan pajak penghasilan dokter
sumber: https://www.gadjian.com/blog/2021/10/01/contoh-perhitungan-pph-21-dokter/

Bagaimana contoh perhitungannya?

Untuk penghasilan yang bersifat tetap dan teratur serta penghasilan yang didapat dari pekerjaan bebas atau membuka praktik sendiri, maka penghitungannya didasari dari besaran PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Besaran PPh 21 tenaga ahli menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

  1. 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50.000.000
  2. 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
  3. 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
  4. 30% untuk lapisan PKP di atas Rp500.000.000

Artinya, jika seorang dokter memiliki penghasilan bruto setahun sebesar Rp 200.000.000,- dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 63.000.000,- maka PKP dokter tersebut adalah sebesar Rp 137.000.000,-

Maka perhitungan PPh 21 nya adalah 5% untuk PKP sampai dengan Rp 50.000.000, dan 15% untuk Rp 87.000.000,- sisa PKP-nya. Sehingga total pajak dokter tersebut dalam setahun adalah (5% x 50.000.000)+(15% x 87.000.000) = 15.550.000 per tahun (1.295.833 per bulan).

Sementara untuk dokter yang penghasilannya tidak berkesinambungan atau yang jumlahnya tidak tetap, maka perhitungan PPh 21 nya menggunakan besaran PPh x 50% penghasilan bruto.

Baca juga  Tips and Trick tembus Beasiswa Chevening

Misalnya, jika seorang dokter spesialis diminta menjadi tenaga ahli di suatu RS dan menerima honorarium sebesar Rp 50.000.000,- yang diterimakan satu kali, maka besarnya penghasilan yang menjadi objek pajak adalah 50% dari Rp 50.000.000,- atau sebesar Rp 25.000.000,-.

Maka, besarnya pajak yang dibayar mengikuti besaran PPh 21 tenaga ahli menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a, dimana objek pajak sampai dengan Rp 50.000.000,- akan dikenakan pajak sebesar 5%. Jadi, pajak yang harus dibayar untuk honorarium tersebut adalah 5% x Rp 25.000.000,- = Rp 1.250.000,-

Kesimpulan

Menilik dari besaran pajak tenaga ahli yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, dapat dilihat bahwa semakin besar penghasilan seorang tenaga ahli, dalam hal ini dokter, maka pajak yang dikenakan akan semakin besar.

Jadi, meskipun dokter dikenal memiliki gaji yang besar, namun dokter juga memiliki kewajiban yang besar pula untuk membayar pajak.

Yuk, mari menjadi warga taat pajak!

Sumber:
https://www.pajakku.com/read/600a2f865bddc138006e2f80/Pajak-Profesi:-Pajak-Pada-Tenaga-Medis-(Dokter)
https://www.gadjian.com/blog/2021/10/01/contoh-perhitungan-pph-21-dokter/

Leave a Reply