Yang perlu diketahui sebelum daftar Beasiswa Spesialis LPDP 2022

Beasiswa Spesialis LPDP 2022

Angin segar baru saja datang untuk para pengejar beasiswa spesialis, karena LPDP baru saja secara resmi membuka pendaftaran Beasiswa Spesialis LPDP 2022.

Berbeda dengan beasiswa spesialis sebelumnya, pada tahun ini ada beberapa pembaharuan dalam penyelenggaraan beasiswa ini yang perlu diperhatikan. Apa sajakah itu?

Kerjasama Kemenkeu dan Kemenkes

Tahun 2022 ini, LPDP membuka beasiswa spesialisnya bekerja sama dengan Kemenkes. Melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara LPDP dan Kemenkes, kini LPDP berperan sebagai mitra pemberi beasiswa untuk melengkapi beasiswa Kemenkes.

Bersama dengan Kemenkes, LPDP mentargetkan pemberian beasiswa untuk 1000 calon spesialis dan subspesialis guna mendukung target Kemenkes, yaitu pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dan pemerataan layanan dokter spesialis.

Untuk tahun ini, Kemenkes sudah menggelontorkan beasiswa untuk 300an pelamar, sementara LPDP sendiri akan membuka setidaknya 500 kuota beasiswa untuk memenuhi target tersebut.

Jika beasiswa Kemenkes akan berfokus terutama pada 7 spesialisasi utama dan penyakit dengan tingkat kematian tertinggi, maka beasiswa LPDP akan menaungi spesialisasi yang tidak dinaungi oleh beasiswa Kemenkes.

Proses perekrutan calon penerima beasiswa spesialis LPDP juga akan melibatkan Kemenkes, dimana Kemenkes akan turut serta menyaring calon secara administratif untuk menghindari pendaftar yang mendaftar kedua beasiswa sekaligus.

Tidak hanya itu, LPDP juga melibatkan Kemenkes dalam mengatur program pengabdian pasca studi bagi penerima beasiswa LPDP.

Baca juga  Mendaftar PPDS UI tidak perlu surat rekomendasi! Apa efeknya?

Bentuk kerja sama antar dua lembaga ini dituangkan dalam beberapa poin persyaratan baru yang berbeda dari persyaratan pendaftaran beasiswa spesialis LPDP sebelumnya, seperti penyerahan STR ke Kemenkes, surat pernyataan kesedian ditempatkan, hingga surat rekomendasi dari RS tempat bekerja pasca studi.

Kontribusi 2N+1 dengan program pendayagunaan dokter spesialis

Seperti program beasiswa LPDP lainnya, LPDP memberlakukan durasi kontribusi selama 2 kali masa studi ditambah satu tahun berturut-turut bagi penerima beasiswa spesialis, di mana selama masa durasi kontribusi tersebut penerima beasiswa akan mengikuti program/peraturan yang dicanangkan oleh Kemenkes dengan mengacu pada aturan Kemenkes dan undang-undang kesehatan.

Salah satu program yang diintegrasikan kepada para penerima beasiswa adalah program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang dicanangkan Kemenkes. Program ini sebelumnya juga sudah diintegrasikan bagi penerima beasiswa Kemenkes, saat ini diberlakukan juga pasca studi untuk penerima beasiswa LPDP.

Hal ini tertuang di dalam surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani para pendaftar beasiswa ini. Sehingga penerima beasiswa LPDP harus siap untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan nasional, kecuali untuk penerima beasiswa yang sudah memiliki tempat kerja.

Bagi para PNS yang telah memiliki satuan kerja, maka penerima beasiswa LPDP akan dikembalikan ke daerah pengusul.

Kuasa Pengambilan STR ada di Kemenkes

Salah satu poin persyaratan baru yang dimasukkan untuk menjamin tercapainya pemenuhan dan pemerataan spesialis adalah dengan memberikan kuasa pengambilan STR ke Kemenkes.

Hal ini tercantum pada poin 14 dalam surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani pendaftar. Sehingga, para penerima beasiswa studi bisa segera diintegrasikan dengan program pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis yang dicanangkan pemerintah, termasuk PGDS.

Dengan adanya surat pernyataan bersedia di tempatkan di mana saja pada syarat pendaftaran LPDP, harapannya para pelamar beasiswa benar-benar siap untuk mengabdikan dirinya untuk kepentingan nasional.

Baca juga  Ingin jadi PPDS IKFR? Mulailah persiapan berikut ini!

Surat Rekomendasi dari RS Tempat Bekerja atau Tempat Kembali?

Salah satu persyaratan yang harus diunggah bagi pendaftar beasiswa ini adalah surat rekomendasi dari pimpinan atau direktur RS.

Dalam booklet pendaftaran beasiswa spesialis ini dijelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut berasal dari pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi.

Artinya, calon pendaftar perlu memiliki tempat bekerja atau tempat kembali pasca studi sebelum mendaftar beasiswa ini. Meskipun, dalam sosialisasi beasiswa spesialis ini dikatakan bahwa rekomendasi tidak harus dari RS daerah/RS pemerintah.

Sasaran Beasiswa Spesialis LPDP 2022 yang Lebih Luas

Berita gembira bagi para dokter yang sudah pernah menjadi awardee LPDP, sudah pernah mengenyam pendidikan S2/S3, karena pada seleksi kali ini, LPDP membuka kesempatan bagi siapapun, tidak terkecuali orang-orang yang sudah mendapat beasiswa LPDP di masa lalu maupun yang sudah bergelar S2/S3.

Bahkan penerima beasiswa spesialis LPDP di periode sebelumnya juga boleh mendaftar untuk program beasiswa LPDP lainnya, termasuk program subspesialis, asalkan sudah menyelesaikan studinya.

LPDP juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas, meskipun tidak ada jalur khusus untuk para penyandang disabilitas.

Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI juga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh beasiswa spesialis tahun ini.

Satu-satunya restriksi bagi para pendaftar adalah mereka-mereka yang masih on-going study. Misalnya, para dokter yang masih menjalani studi S2/S3 atau para PPDS yang sudah memulai pendidikan mereka.

Masa mencari LoA yang Lebih Panjang di Beasiswa Spesialis LPDP 2022

Bagi para pendaftar yang belum memiliki LoA, atau belum diterima di center manapun, maka LPDP akan memberikan waktu untuk mendaftar selama 18 bulan.

Selama masa 18 bulan ini, setidaknya para awardee beasiswa spesialis ini nantinya dapat mendaftar 2 kali periode pendaftaran. Selain itu, bagi pendaftar yang belum memiliki LoA, mereka dapat mendaftar di 3 center yang berbeda untuk prodi yang sama.

Baca juga  Kemenkes Kembali Membuka Beasiswa Kemenkes untuk PPDS, Subspesialis, dan KKLP lagi!

Sementara untuk mereka yang sudah memiliki LoA unconditional, maka persyaratan usia dan kemampuan bahasa akan dikecualikan.

Pada sesi tanya jawab sosialisasi beasiswa spesialis LPDP ini juga ditegaskan, selama pendaftar masih belum mendapatkan LoA, belum dinyatakan lulus, dan belum memulai pendidikan, maka pendaftar tersebut masih bisa mendaftar beasiswa ini meskipun sedang berada dalam proses seleksi PPDS.

Jadi, bagaimana menurut teman-teman calon penerima beasiswa PPDS? Sudah siap mendaftar?

Leave a Reply