Kemenkes Memanggil Dokter Diaspora: Klinis maupun Non-klinis
Untuk memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis di Indonesia, kini Kemenkes benar-benar menjalankan misi-nya untuk memanggil dokter diaspora, tidak hanya dokter klinis, tapi juga dokter non-klinis.
Kemenkes memanggil dokter diaspora klinis
Komitmen Kemenkes untuk memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia telah diwujudkan salah satunya dengan memperjelas dan mempermudah proses adaptasi bagi dokter lulusan luar negeri (LLN), melalui Peraturan Menteri Kesehatan PMK No. 14 Tahun 2022.
Kemenkes juga telah membuka jalur adaptasi yang jelas, dengan persyaratan dan proses yang transparan bagi dokter LLN melalui laman https://adaptasi.kemkes.go.id/
Sejak dibukanya jalur adaptasi tersebut, terhitung per 22 November 2022, telah masuk 35 aplikan dari 9 negara yang mengajukan untuk masuk dalam program adaptasi tersebut untuk kemudian dapat bekerja di Indonesia.
Disebutkan dalam Press Conference: “Indonesia Memanggil Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri dalam Program Adaptasi”, ada 9 spesialisasi termasuk spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, dermatologi&venereologi, bedah plastik, orthopedi, dan ilmu penyakit mata, yang telah mendaftar dalam program adaptasi ini.
Kesembilan spesialisasi tersebut datang dari 8 negara yang berbeda, antara lain Jerman, Filipina, China, Malaysia, Nepal, Rusia, Jepang, dan Ukraina.
Diantara 35 calon peserta program adaptasi tersebut, 3 dokter spesialis orthopaedi dari Filipina telah dinyatakan lulus penilaian kompetensi, dan selanjutnya akan mengikuti pembekalan dimana dokter tersebut akan bekerja dengan supervisi selama 2 tahun di daerah yang ditunjuk, sesuai dengan alur program adaptasi.
Sementara 9 calon peserta lainnya yang berasal dari Ukraina, Filipina, Jepang, dan China, masih harus menjalani re-evaluasi atau evaluasi ulang dikarenakan ada beberapa persyaratan terkait kompetensi yang perlu diperjelas.
Program Adaptasi: Hospital-based Program
Untuk memperbaiki dan mempercepat birokrasi adaptasi dokter diaspora, Kemenkes berkomitmen menggunakan sistem hospital-based untuk para adaptan, sehingga dokter diaspora tidak perlu “menunggu” center yang dapat menerima program adaptasi.
Kini, dengan menggunakan jalur adaptasi dari Kemenkes, para diaspora dapat langsung menjalani penilaian kompetensi, dan ditempatkan di RS pemerintah di daerah yang membutuhkan untuk pembekalan selama 2 tahun, tanpa melalui center tertentu.
Penilaian kompetensi juga dilakukan secara langsung oleh komite bersama (kombersi) dengan sebelumnya memverifikasi logbook, ijazah, kemudian para adaptan akan menjalani ujian seperti ujian nasaional spesialis dalam negeri (ujian tulis dan wawancara), sebelum kemudian dilakukan pembekalan yang sepenuhnya diampu oleh komite program adaptasi.
Hal ini berbeda dengan sistem program adaptasi sebelumnya yang masih menggunakan center PPDS tertentu untuk melakukan proses adaptasi.
Kemenkes Memanggil Dokter Diaspora: Non-Klinis?
Tidak hanya dokter dan dokter spesialis diaspora saja yang menjadi target Kemenkes. Sebelumnya, Kemenkes sudah terlebih dahulu membuat program untuk memanggil tenaga kesehatan, termasuk dokter non-klinis melalui program yang disebut Program Diaspora Bidang Kesehatan.
Dalam program ini, Kemenkes menawarkan kesempatan bagi diaspora kesehatan untuk mengajar di institusi milik Kemenkes, menjadi narasumber/dasilitator/instruktur di acara yang diselenggarakan oleh jajaran Kemenkes, melakukan bakti sosial, hingga menjadi Public Relation Kemenkes di media sosial.
Untuk menjalankan program ini, Kemenkes sudah terlebih dahulu membuat register untuk mendata diaspora kesehatan di luar negeri pada bulan Maret 2022 lalu.
Melihat inovasi yang dilakukan Kemenkes terkait dokter diaspora, apakah teman sejawat tertarik berpartisipasi?