Public Hearing Kemenkes terkait Rancangan Peraturan Pemerintah untuk UU Kesehatan: STR dan SIP
Untuk menjalankan amanah yang sudah tertuang dalam Undang-undang Kesehatan (UU Kes) no. 17 tahun 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang akan menjadi petunjuk teknis dalam aplikasi UU Kesehatan tahun 2023 ini.
Apa itu public hearing?
Dalam pembentukan RPP dan PMK, pemerintah bermaksud melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat luas dan stakeholder terkait di bidang kesehatan, termasuk dokter, apoteker, perawat, dan tenaga medis serta tenaga kesehatan lainnya, sebanyak mungkin melalui berbagai agenda, termasuk public hearing yang digelar secara daring dan luring ini.
Pada kesempatan public hearing ini, Kemenkes mengundang masyarakat dan stakeholder terkait secara daring dan luring untuk ikut memberikan masukan yang nantinya akan didengarkan, dibahas, dipertimbangkan dan diberikan penjelasan sebelum dituangkan pada PP dan PMK.
Selain menerima masukan melalui agenda ini, Kemenkes juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara online melalui sosialisasi, kunjungan kerja dan FGD, juga secara online, melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.
Public hearing Kemenkes untuk Perijinan: SIP dan STR
Pada public hearing yang diselenggarakan Senin, 25 September 2023 lalu, Kemenkes kembali menegaskan kembali upaya perbaikan proses perijinan dan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Beberapa perbaikan termasuk penyederhanaan proses penerbitan STR dengan memberlakukan STR seumur hidup, penerbitan SIP yang disederhanakan dengan proses penerbitan yang transparan melalui janji layanan, standarisasi pembobotan SKP yang lebih mudah dan terjangkau, serta penerbitan SIP yang mendukung pemerataan layanan kesehatan yang terintegrasi antara pusat dan daerah.
Terkait dengan STR, nantinya STR akan terbit 1 kali dan berlaku seumur hidup untuk WNI, sementara untuk WNA, STR hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali.
Pengajuan STR selanjutnya akan dilakukan melalui sistem online dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Untuk mendapatkan STR ini sendiri dibutuhkan Ijazah/ Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi. Permohonan pengajuan STR ini kemudian akan divalidasi oleh masing-masing Konsil.
Sementara untuk SIP, penerbitannya akan tetap diberikan oleh Pemerintah Daerah/Kabopaten/Kota, namun dengan pertimbangan perencanaan kebutuhan nasional yang memperhatikan ketersediaan dan persebaran nakes, rasio jumlah penduduk dan nakes, serta beban kerja tenaga medis tersebut.
SIP ini nantinya akan diajukan dengan sistem online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Satu SIP nanti akan berlaku untuk 1 tempat praktik, namun masih tidak ada kejelasan berapa maksimal SIP yang dapat diterbitkan.
Untuk pengajuan SIP, syarat yang diperlukan adalah STR dan keterangan tempat praktik, sementara untuk perpanjangan SIP dibutuhkan kecukupan SKP.
Mengenai SKP tersebut, rencananya SKP dapat diperoleh melalui peningkatan kompetensi, pengabdian masyarakat, pengembangan ilmu dan teknologi, serta pelayanan. Standar nilai pemenuhan SKP tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Kolegium, sementara tata kelolanya akan diatur oleh Menteri Kesehatan.
Yang berbeda dari peraturan SIP terbaru adalah kewenangan Menteri Kesehatan untuk menerbitkan SIP dalam keadaan kebutuhan percepatan pemenuhan Tenaga Medispada pelayanan kesehatan.
Kemenkes juga menegaskan kondisi tertentu dimana SIP tidak diperlukan, misalnya dalam kondisi bakti sosial, tugas kenegaraan (yang ditetapkan oleh menteri), kondisi KLB/wabah/bencana lain, pertolongan daarurat dan pelayanan kesehatan yang bersifat insidentil.
Diskusi public hearing
Beberapa hal yang menjadi concern dalam diskusi public hearing salah satunya adalah terkait dengan mekanisme pengawasan kompetensi mengingat aturan penerbitan STR seumur hidup. Penerbitan sertifikat kompetensi dan simplifikasi mekanisme pengumpulan SKP yang dikhawatirkan dapat melemahkan pengawasan kompetensi yang dapat berimbas pada patient safety.
Namun, Kemenkes berkomitmen untuk melibatkan pihak-pihak ahli dalam melakukan pengawasan tersebut, termasuk dalam proses verifikasi SKP nantinya.
Untuk STR Spesialis dan Subspesialis yang belum diatur dalam UU Kes, nantinya akan dituangkan dalam PP dan PMK. Sama halnya dengan jumlah SIP yang bisa diterbitkan, nantinya akan diatur melalui PP dan PMK, dengan masih mengikuti peraturan sebelumnya (maksimal 3 SIP).
Meskipun STR seumur hidup, nantinya peserta pendidikan (PPDS) akan tetap memerlukan SIP khusus pendidikan sesuai dengan center pendidikannya.
Sementara untuk beberapa masukan yang telah disampaikan dalam diskusi, nantinya akan dipertimbangkan untuk diaplikasikan dalam PP dan PMK yang kini sedang didiskusikan.
Sumber: Youtube Kemenkes RI https://www.youtube.com/watch?v=ehfjjP6vUAg&list=RDCMUCWBnPaPlVx2_h7Kdva52AYg&start_radio=1