Yang perlu diperhatikan terkait pendaftaran PPDS Hospital-based Kemenkes Periode I

Hari Kamis 8 Agustus 2024 ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran PPDS Hospital-based Kemenkes Periode I tahun 2024 ini. Pendaftaran PPDS Hospital-based ini berbeda dengan pendaftaran PPDS pada umumnya. Sebelum mendaftar, jangan lupa perhatikan poin penting berikut ini.
Daftar isi
Jadwal Pendaftaran PPDS Hospital-based
Pendaftaran secara resmi baru akan dibuka pada tanggal 12 Agustus 2024 ke depan dan ditutup pada tanggal 8 September 2024. Artinya, hanya ada waktu 3 minggu untuk menyelesaikan segala keperluan administratif. Semua proses pendaftaran dilakukan secara online.
Setelah masa pendaftaran, masih ada masa verifikasi dan validasi dari tanggal 9-16 September 2024 dan ada masa perbaikan dokumen dari 17-20 September 2024, sebelum review terakhir dilakukan pada 23-24 September 2024, dan peserta yang diterima akan diumumkan pada tanggal 30 September 2024.

Sistem Pendaftaran PPDS Hospital-based yang Berbasis Online
Dalam proses pendaftaran, Kemenkes menggunakan sistem berbasis online yang diintegrasikan dengan Satusehat SDMK. Peserta yang ingin mendaftar, diwajibkan memiliki akun Satusehat dan kemudian mengajukan pendaftaran melalui sistem Satusehat tersebut.
Peserta tidak lagi harus mendaftar dengan menggunakan berkas fisik, karena semua berkas akan disubmit melalui sistem online Satusehat tersebut. Keuntungannya, peserta dapat melakukan proses pendaftaran tanpa harus berpindah lokasi.
Proses pendaftaran ini menyerupai sistem pendaftaran CPNS, atau pendaftaran beasiswa LPDP, yang menggunakan sistem online. Sehingga segala proses dapat dilihat secara realtime dan transparan. Sistem pendaftaran ini juga terpusat secara nasional, menyerupai sistem pendaftaran program residensi di negara-negara maju.
Sistem Rekomendasi Langsung dari Supervisor
Jika dalam pendaftaran program PPDS di universitas kadangkala masih menggunakan sistem surat rekomendasi dimana para peserta secara aktif mencari surat fisik, dalam pendaftaran PPDS Hospital-based ini, rekomendasi tidak diberikan melalui surat, namun melalui formulir yang dikirimkan dari panitia seleksi langsung kepada supervisor. Sehingga, supervisor dapat memberikan rekomendasinya, melalui formulir tersebut, dan dikembalikan ke panitia seleksi secara langsung, tanpa melewati peserta.
Jumlah pemberi rekomendasi juga tidak sedikit, yaitu sebanyak 3 orang. Mengingat sistem rekomendasi yang seperti ini, calon peserta didik harus memastikan bahwa supervisor pemberi rekomendasi harus dapat dihubungi (baik melalui WA atau e-mail) dan memberikan respon segera.
Program Studi dan Kuota yang terbatas
Pada periode I pendaftaran PPDS hospital-based ini, Kemenkes hanya akan menerima 52 orang peserta didik saja per semester. Ke 52 peserta ini terbagi menjadi 6 program studi yang diampu di 6 Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) yang ditunjuk Kemenkes.
Program studi Jantung (RSJP Harapan Kita) dengan kuota 10 orang, prodi Ilmu Kesehatan Anak (RSAB Harapan Kita) dengan kuota 8 orang, prodi Onkologi Radiasi (RSK Dharmais) dengan kuota 6 orang, prodi Neurologi (RSPON Mahar Mardjono) dengan kuota 10 orang, prodi Ortopedi (RSO R. Soeharso) dengan kuota 10 orang, dan prodi Ilmu Kesehatan Mata (RSM Cicendo) dengan kuota 8 orang.

Hak dan Kewajiban yang berbeda
Sebagai PPDS hospital-based, peserta didik dapat memperoleh beasiswa/bantuan biaya hidup, gaji/jasa pelayanan/insentif, dapat didayagunakan pada fasyankes lain, mendapat pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum. Di akhir pendidikan, peserta didik akan mendapat sertifikat profesi dan gelar. Peserta didik dengan status non-ASN juga akan secara otomatis diangkat sebagai ASN.
Namun, peserta didik hospital-based ini wajib menyelesaikan studi tepat waktu (atau maksimal n+1/2n) dan wajib kembali ke daerah penugasan yang telah dipilih (bagi yang belum menjadi ASN ketika mendaftar), atau kembali ke instansi ASN (bagi yang sudah berstatus ASN ketika mendaftar).
Lokasi penempatan yang sudah ditetapkan bagi PPDS RSPPU
Kemenkes sudah menetapkan lokasi penempatan paska PPDS RSPPU di beberapa kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Lokasi penempatan ini dapat dipilih ketika melakukan pendaftaran. Sehingga, peserta didik wajib bekerja di lokasi penempatan yang sudah ditetapkan pasca studi.
Bagaimana menurut temen-temen, sudah siap menjadi PPDS RSPPU yang pertama?