Kedudukan Konsil, Kolegium, dan Majelis di era UU Kesehatan No.17 tahun 2023
Dalam public hearing yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada 26 September 2023 kemarin, Kemenkes kembali menegaskan perubahan kedudukan dan fungsi Konsil, Kolegium dan Majelis di era UU Kesehatan yang baru ini, setelah sebelumnya membahas tentang STR dan SIP. Lalu, apa saja yang berubah?
Daftar isi
Kedudukan Konsil, Kolegium, dan Majelis
Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, kini kedudukan Konsil tidak lagi bertanggungjawab langsung kepada Presiden, melainkan berada di bawah Kemenkes, bersama dengan Majelis Kehormatan.
Sementara Kolegium nantinya menjadi alat kelengkapan Konsil yang berdiri sejajar dengan Konsil, namun bekerja secara independen.
Selain terjadi perubahan secara struktur, ada perubahan fungsi juga yang terjadi dalam Konsil, di mana sebelumnya Konsil memiliki tugas salah satunya untuk pendidikan, kini tugas Konsil difokuskan pada registrasi dan pembinaan. Sementara tugas pendidikan, termasuk menyusun standar kompetensi dan kurikulum diserahkan kepada Kolegium secara independen.
Unsur penyusun Konsil, Kolegium, dan Majelis
Unsur penyusun baik konsil, kolegium, dan majelis sudah ditentukan dalam undang-undang saat ini. Di mana Kolegium nantinya akan diisi oleh para ahli, guru besar, dan praktisi, sementara Konsil nantinya akan diisi oleh beberapa unsur penyusun, termasuk pemerintahan, tenaga medis/kesehatan, kolegium, dan juga perwakilan masyarakat.
Anggota Konsil nantinya akan diseleksi secara terbuka bagi para calon yang berasal dari unsur kolegium, tanaga medis/kesehatan, dan masyarakat, sementara dari unsur pemerintah, akan ditunjuk secara ex-officio dari kementerian terkait (Kemenkes dan Kemendikbud).
Konsil Kesehatan Indonesia
Dalam rancangan yang terbaru, akan ada induk Konsil utama nantinya yang diberi tajuk Konsil Kesehatan Indonesia, yang mana Konsil ini akan menaungi 13 konsil di bawahnya, termasuk Konsil Kedokteran Indonesia, bersamaan dengan konsil tenaga medis/kesehatan lainnya.
Fungsi dan tugas masing-masing konsil hingga jumlah anggota dan unsur dari masing-masing konsil ini juga sudah ditentukan dalam undang-undang dengan masa bakti maksimal 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
Kolegium dan Majelis Kehormatan era UU Kesehatan baru
Untuk kolegium sendiri, fungsi dan wewenangnya akan lebih dalam ke arah kurikulum, standar profesi, kompetensi (termasuk penerbitan sertifikat kompetensi), hinga penentuan standar pemenuhan SKP.
Sementara untuk Majelis Kehormatan, fungsi dan wewenangnya adalah terkait dengan penegakan kedisiplinan profesi.
Diskusi dalam public hearing
Dalam diskusi terbuka pada public hearing tersebut ada beberapa masukan terkait dengan fungsi dan wewenang Majelis kehormatan, penegakan disiplin dan etika, hingga permasalahan Kolegium yang sudah exist saat ini.
Dalam kesempatan ini juga, Kemenkes menerima masukan tersebut sebagai bahan diskusi sebelum RPP disahkan menjadi PP. Bagi sejawat yang ingin memberi masukan dan mengunduh draft RPP dapat mengunjungi laman partisipasisehat.kemkes.go.id
Sumber: Youtube Kemenkes RI https://www.youtube.com/watch?v=3OB33-4V_9g&list=RDCMUCWBnPaPlVx2_h7Kdva52AYg&start_radio=1