Perpanjangan STR Dokter: Dulu dan Sekarang

Perpanjangan STR Dokter

Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kini peraturan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup sudah diberlakukan bagi dokter di seluruh Indonesia. Hal ini menimbulkan beberapa perubahan dalam proses perpanjangan STR Dokter. Apa saja bedanya?

STR Seumur Hidup

Wacana menjadikan STR seumur hidup ini sudah muncul sejak dibuatnya RUU Kesehatan Omnibus Law yang sempat ramai diperbincangkan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para dokter dalam memperoleh ijin untuk berpraktik.

Jika sebelumnya seorang dokter harus memperpanjang dua macam “Sertifikat”, yaitu STR dan SIP (Surat Ijin Praktik) untuk dapat berpraktek klinis, kini dokter cukup berkonsentrasi saja untuk memperpanjang SIP jika ingin berpraktik.

Hal ini dianggap tidak hanya efisien waktu dan tenaga, tapi juga efisien biaya. Sebab banyak berita simpang siur terkait biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STR, yang disebut memakan biaya cukup banyak.

STR seumur hidup juga dapat mempermudah para dokter yang memilih berprofesi sebagai dokter struktural, dosen dan atau peneliti, yang tidak lagi memiliki waktu berpraktik. Sebab dokter-dokter ini tidak perlu “kehilangan ke-dokter-annya” karena STR yang mati. Sehingga dokter tersebut dapat fokus pada profesi dan pekerjaan mereka tanpa harus mengejar SKP klinis yang tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari mereka.

Dengan adanya STR seumur hidup ini tidak menghilangkan esensi kompetensi pada dokter, sebab dokter yang ingin berpraktik tetap akan dievaluasi kompetensinya melalui Sistem Kredit Prestasi (SKP) yang diperlukan untuk memperpanjag SIP nantinya.

Perpanjangan STR Dokter Dulu

Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, sebelum dapat membuat permohonan perpanjangan STR, dokter wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi (OP), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk para dokter.

Baca juga  Mengapa Dokter Umum Merasa Sulit Mencari Kerja?

Untuk mendapatkan Serkom ini, dokter wajib memenuhi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang terdiri dari 5 ranah: Ranah Pembelajaran, Ranah Profesional, Pengabdian Masyarakat dan Profesi, Publikasi Ilmiah Dan Populer, Pengembangan Ilmu dan Pendidikan.

Dokter wajib memenuhi jumlah SKP minimal dari tiap-tiap ranah tersebut. Misalnya dengan seminar, simposium, lokakarya untuk ranah pembelajaran, berpraktik klinis untuk ranah profesional, melakukan pengabdian masyarakat, hingga melakukan publikasi untuk memenuhi kelima ranah tersebut.

Pemenukan SKP dalam ranah inilah yang kerap menimbulkan celah untuk melakukan kecurangan melalui “jasa” pemenuhan SKP. Sebab tidak semua dokter dapat memenuhi kelima ranah tersebut sesuai dengan jumlah SKP minimal. Banyak dokter yang sibuk berpraktek sehingga tidak dapat memenuhi ranah keilmiahan, atau banyak dokter yang sibuk berilmiah dan tidak sempat berpraktik.

Maka, setelah SKP terpenuhi, maka dokter harus mengajukan sertifikasi P2KB dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan peraturan IDI cabang tempat dokter menjadi anggota (misalnya di IDI Tabanan, biayanya sebesar IDR300.000 untuk dokter umum). Setelah proses sertifikasi P2KB selesai, dokter akan menerima Serkom.

Serkom inilah yang nanti akan disertakan bersama persyaratan lainnya untuk di-submit ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai syarat penerbitan STR. Biaya penerbitan STR di tingkat KKI ini adalah sebesar IDR300.000 yang dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika sudah ditahap ini, maka dokter hanya perlu menunggu hingga proses penerbitan selesai.

Perpanjangan STR Dokter Era UU Kesehatan No.17 tahun 2023

Bagi para dokter yang kini sudah memiliki STR, maka dokter dapat melakukan perubahan dari STR yang sekarang menjadi STR seumur hidup. Berlaku untuk STR semua dokter, kecuali STR internship, PPDS/PPDGS, Adaptasi, Penambahan Kompetensi, STR Sementara; dan STR Bersyarat

Baca juga  SKB Kemenkes dan Kemendikbud Ristek: Angin segar buat dokter?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes No.HK.02.01/MENKES/1911/2023, untuk mendapatkan STR seumur hidup ini cukup dengan melakukan pengajuan ke KKI dengan melampirkan STR yang ada saat ini.

Proses perubahan STR ke STR seumur hidup ini dapat dilakukan kapan saja, sejak 3 bulan sebelum masa habis STR hingga 3 bulan setelah masa habis STR lama.

Namun, jika STR sudah terlanjur habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, maka untuk pengajuan STR seumur hidup ini harus dengan menyertakan ijazah/sertifikat profesi serta bukti pemenuhan SKP. Jika ternyata SKP tersebut tidak cukup, maka dokter harus menjalani uji kompetensi kembali.

Sementara bagi para dokter baru yang belum memiliki STR, maka untuk dapat mengajukan penerbitan STR seumur hidup, dokter harus melampirkan persyaratan: a) ijazah dan/atau sertifikat profesi; b) sertifikat kompetensi (yang diterbitkan oleh kolegium terkait, bukan OP); c) pas foto terbaru; dan d) Kartu Tanda Penduduk.

Jika sebelumnya penerbitan STR dilakukan melalui lama online KKI, di era kedepannya, pengurusan STR ini akan diintegrasikan dalam aplikasi SatuSehat yang diusung oleh Kemenkes. Tidak perlu lagi melakukan pengajuan berjenjang dari OP dan KKI secara terpisah.

Bedanya dengan era sebelumnya, dengan adanya aturan saat ini, maka dokter tidak perlu membayar iuran keanggotaan OP dan membayar biaya sertifikasi P2KB jika ingin memiliki STR saja.

Sementara untuk penerbitan SIP baru, dokter hanya membutuhkan STR dan surat keterangan tempat praktik, tanpa memerlukan surat rekomendasi dari OP setempat. Sedangkan untuk perpanjangan, selain STR dan surat keterangan tempat praktik, bukti pemenuhan kecukupan SKP juga akan menjadi syarat. Pengajuan dilakukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan persyaratan masing-masing.

Baca juga  Apakah benar biaya STR/SIP itu mahal??

Jadi, kalau menurut teman sejawat sekalian, apakah lebih praktis dan efisien?

Sumber:
Pengurusan STR seumur hidup dari KKI per 28 agustus 2023 https://drive.google.com/file/d/1mZtKHri1G9t0AMJvDPa8KH_Yh93Sx9rw/view
No.HK.02.01/MENKES/1911/2023

Leave a Reply