PPDS College-based ala Kemenkes: Peluang untuk penempatan di daerah

Rabu 27 September 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menjalankan agenda public hearing khusus untuk membahas pendirian PPDS berbasis kolegium atau PPDS College-based yang akan diselenggarakan Kemenkes.

Sehubungan akan segera dibuka pendaftaran untuk PPDS college-based ini, maka Kemenkes membuka public hearing untuk mengumpulkan masukan sebanyak mungkin sebelum menyusun peraturan turunan yang lebih teknis pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Apa saja yang perlu diketahui?

PPDS College-based Kemenkes: percepatan dan pemerataan di daerah

Tujuan utama daari pendirian college-based atau PPDS berbasis Kolegium adalah untuk mempercepat pemenuhan dan pemerataan kebutuhan spesialistik di daerah. Sehingga Kemenkes mendorong RSP-PU untuk mendirikan program spesialisasi dengan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, Kemenkes, Kemendikbudristek dan Kolegium.

Karena tujuannya adalah pemenuhan dan pemerataan, maka pendirian program spesialis ini nanti akan sangat mengikuti perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga medis/kesehatan di setiap daerah yang memang membutuhkan.

Kepesertaan PPDS College-based ala Kemenkes

Dari segi kepesertaan, hingga saat ini belum ada aturan tentang batasan umur dan status peserta (PNS atau non-PNS). Yang jelas, Kemenkes berkomitmen bahwa kepesertaan ini terbuka bagi siapapun, baik memiliki uang atau tidak. Sebab, kepesertaan program ini adalah gratis.

Kemenkes menegaskan bahwa calon peserta pendidikan harus lolos dalam seleksi yang diselenggarakan oleh Kemenkes dengan bekerja sama dengan Kolegium, sehingga kualitas calon peserta terjamin dari sisi akademik sekalipun.

Namun, Kemenkes memang memberi afirmasi yang kuat bagi peserta yang datang dari daerah terpencil atau sangat terpencil dan akan kembali ke daerah tersebut, termasuk dokter yang berstatus PNS dari daerah tersebut. Meski tidak datang dari daerah terpencil, calon peserta yang berkomitmen untuk ditempatkan ke daerah yang membutuhkan juga akan mendapat nilai lebih untuk diterima dalam program.

Baca juga  Aturan Baru dari Beasiswa LPDP 2022! Simak di sini!

Nantinya, peserta yang diterima dalam program ini akan diangkat sebagai pegawai dan berhak menerima imbal jasa pelayanan selama pendidikan berupa gaji atau bantuan biaya hidup (bagi PNS). Biaya ini nantinya akan dibebankan ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga RSP-PU.

Setelah menyelesaikan pendidikan, peserta akan memperoleh sertifikat profesi dan juga STR dan SIP yang akan digunakan di daerah tempat dokter tersebut akan didayagunakan pasca studi. Bagi peserta college-based, penempatan ini akan bersifat wajib. Sehingga nantinya tidak ada penumpukan dokter di daerah-daerah yang sudah cukup kebutuhannya.

RS mana saja yang akan dipakai?

Saat ini, Kemenkes berfokus untuk memanfaatkan RS vertikal milik pemerintah, diantaranya ada 6 RS yaitu RSAB Harapan Kita (Sp. Anak), RS Pusat Jantung Harapan Kita (Sp. jantung), RSP Otak Nasional (Sp. Saraf), RSUP Prof Soeharso (Sp. Ortho), RS Mata Cicendo (Sp. Mata), RS Kanker Dharmais (Sp. OnkoRad) yang akan menjadi RS pilot untuk PPDS college-based ini.

Namun, ke depannya Kemenkes membuka kesempatan untuk RS lain sebagai penyelenggara PPDS college-based. Untuk dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) sebagai penyelenggara utama program ini, pertama RS harus mendapat status sebagai RS Pendidikan (RSP) terlebih dahulu, sesuai persyaratan dari Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan.

Setelah mendapatkan status RSP, barulah RS dapat mengajukan ijin sebagai RSP-PU sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur oleh Kemenkes. Untuk kemudian RSP-PU dapat menyelenggarakan pendidikan, maka program studi spesialis yang akan didirikan arus di-assess terlebih dahulu oleh Kemendikbudristi, dari segi kurikulum, tenaga pengajar, hingga adanya unit pengelola program spesialis yang terstruktur.

Yang artinya, tidak semua RS dapat serta merta menyelenggarakan pendidikan PPDS ini. Namun, tidak menutup kemungkinan RS daerah dan RS swasta besar dapat membuka program ini, seperti jaringan RS Muhammadiyah yang sudah menyatakan kesanggupannya dalam mengelola skema PPDS mereka. Hanya saja, dibutuhkan waktu yang mungkin tidak sebentar.

Baca juga  #maujadippds: Patologi Anatomik! Not just about tissue and cell

Kedepannya, Kemenkes tidak menutup kemungkinan bagi RS jejaring untuk kemudian mengajukan diri menjadi RSP-PU, selama RS tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.

Diskusi dalam public hearing

Salah satu bahasan yang menjadi perhatian banyak pihak adalah tentang standarisasi pendidikan dan kompetensi antara university-based dengan sistem college-based. Sebab sistem college-based dinilai lebih bersifat training di bidang klinis, tapi tidak terlalu dalam di bidang saintifik dan akademik.

Standarisasi melalui uji kompetensi dan ujian nasional (board) juga menjadi perhatian karena belum tertulis secara jelas pada RPP (dapat diunduh di laman ini). Nantinya, uji kompetensi antara universitybased dengan college-based akan disamakan, meskipun sistem pembelajarannya akan berbeda, agar kualitas lulusan kedua program ini akan sama kualitasnya.

Ketersediaan pengajar juga masih menjadi perhatian dari peserta diskusi, sebab seorang spesialis seyogyanya dididik oleh seorang subspesialis, sementara jumlah subspesialis masih sangat sedikit. Belum lagi center pendidikan subspesialis yang masih terbatas dengan aturan yang membatasi para spesialis untuk mengenyam pendidikan lanjutan ini.

Sementara pendidikan subspesialisasi di luar negeri juga masih mengalami kendala pada proses adaptasi. Sehingga banyak lulusan subspesialisasi di luar negeri yang tidak bisa langsung mengaplikasikan ilmunya di tanah air karena masalah tersebut.

Nantinya persyaratan dan poin-poin teknis terkait tenaga pendidik akan diatur dalam PMK.

Bagi sejawat yang ingin memberi masukan dalam pembentukan peraturan turunan ini, sejawat dapat menyampaikan aspirasinya melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.

Sumber: Youtube Kemenkes RI https://www.youtube.com/watch?v=myP0GCwSk2o&t=9447s

Leave a Reply