Lagi! Beasiswa Khusus Fellowship dari LPDP 2023 bagi para Dokter Spesialis

Setelah pekan lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi meluncurkan beasiswa fellowship/subspesialis, kini Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali mengekor dengan membuka beasiswa fellowship LPDP 2023. Lalu, apa yang membedakan dari kedua beasiswa ini?

Beasiswa Fellowship LPDP 2023

Seperti yang sebelumnya telah dibahas dalam public hearing terkait college-based residency, untuk meningkatkan layanan kesehatan subspesialistik dan untuk memenuhi kebutuhan pengajar jenjang spesialistik dalam sistem college-based tersebut, maka tenaga subspesialistik akan semakin diperlukan.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kemenkes bekerjasama dengan LPDP kini meningkatkan jumlah beasiswa baik untuk subspesialistik maupun fellowship. Saat ini, Kemenkes memiliki target 170 subspesialis yang didukung oleh LPDP.

Kini, LPDP membuka gelombang pendaftaran beasiswa fellowship LPDP 2023 setelah sebelumnya menerima 20 awardee pada tahun 2022 dan hanya 7 awardee fellowship pada gelombang pertama 2023, yang terbagi dalam program subspesialistik/fellowship baik di dalam negeri dan luar negeri, seperti di Malaysia, Jerman, Singapura, Kanada, Inggris, Jepang dan China. Artinya, masih banyak peluang bagi para spesialis yang ingin melanjutkan ke jenjang subspesialis.

Berbeda dengan beasiswa Kermenkes, LPDP memisahkan beasiswanya untuk program subspesialistik dan fellowship, yang masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda.

Untuk beasiswa subspesialistik LPDP, maka seleksinya mengikuti jadwal pendaftaran beasiswa spesialis dan subspesialis (lihat jadwal di sini). Sementara untuk kesempatan kali ini, LPDP membuka beasiswanya khusus untuk program fellowship baik di dalam maupun luar negeri.

Beasiswa Subspesialis vs Fellowship

Sebelum memilih tipe beasiswa, kita perlu memahami terminologi Subspesialis dan Fellowship yang digunakan oleh LPDP.

Baca juga  Perpanjangan STR Dokter: Dulu dan Sekarang

Berdasarkan penjelasan Ramona Sinaga, Kepala Divisi Seleksi LPDP, Subspesialis merupakan program pendidikan dengan degree yang umumnya diselenggarakan oleh universitas, sementara Fellowship merupakan program non-degree (training) yang dapat diselenggarakan oleh universitas/kampus/kolegium di dalam maupun luar negeri.

Karena diselenggarakan oleh universitas, beasiswa subspesialis hanya akan dibuka 2 kali dalam setahun, bersamaan dengab pendaftaran beasiswa-beasiswa lain dari LPDP. Sementara untuk program Fellowship, proses pendaftaran dan seleksi akan lebih fleksibel mengikuti jadwal penerimaan Fellowship tersebut.

Persyaratan Beasiswa Fellowship LPDP

Menurut sosialisasi beasiswa fellowship LPDP hari Jumat, 29 September 2023, ada perbedaan persyaratan bagi pendaftar beasiswa subspesialis dan fellowship. Pada beasiswa subspesialis, kepesertaan terbuka untuk dokter spesialis baik PNS maupun non-PNS, tanpa ada persyaratan lama dokter tersebut bekerja sebagai spesialis. Namun, pada beasiswa fellowship, pendaftar wajib memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun sebagai dokter spesialis, tetapi beasiswa ini juga terbuka untuk PNS maupun non-PNS.

Dari segi usia, baik beasiswa subspesialis maupun fellowship tidak memiliki persyaratan, selama sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi yang masuk daftar LPDP.

Selain itu, untuk beasiswa fellowship, tidak ada syarat IPK maupun syarat bahasa seperti pada beasiswa subspesialis. Namun, pendaftar harus memenuhi persyaratan seperti surat rekomendasi dari RS pengusul dengan tujuan program fellowship yang sesuai dengan bidang prioritas (Kanker, Jantung, Stroke, Urologi-nefrologi), selain syarat pengalaman kerja dan LoA. Pendaftar juga wajib mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti program fellowship tersebut.

Untuk RS pengusul, diutamakan dari RS Pemerintah, namun LPDP tidak menutup kemungkinan untuk dari RS Swasta selama RS tersebut memenuhi persyaratan, yaitu RS swasta kelas A berdasarkan standar Kemenkes (dapat di cek di laman Kemenkes).

Baca juga  Penerimaan PPDS USU dan UNSRAT: Update April 2021

Perbedaan juga didapati pada pasca studi, di mana penerima beasiswa subspesialis akan didayagunakan oleh Kemenkes dan diwajibkan untuk mengabdi selama 2N+1, sementara untuk penerima beasiswa fellowship, diwajibkan untuk mengabdi selama 3N di RS pengusul.

Untuk list daftar program tujuan fellowship dapat dilihat di buku panduan beasiswa fellowship LPDP pada laman berikut. Namun, LPDP membuka peluang untuk mendaftar pada program di luar list tersebut, selama program tersebut masuk dalam 4 prodi prioritas (Kanker, Jantung, Stroke, Urologi-nefrologi) dan diusulkan langsung oleh RS pengusul.

Pendaftaran dibuka sepanjang tahun 2023

Perbedaan yang mencolok dari beasiswa fellowship ini adalah sistem pendaftarannya yang dibuka terus menerus, baik di bulan Oktober, November, dan Desember 2023.

Pendaftar beasiswa ini dapat mengajukan aplikasinya pada bulan tersebut, selama intake atau masa perkuliahan dimulai paling cepat 30 hari setelah mendaftar beasiswa ini.

Untuk pendaftar yang gagal pada kesempatan pertama juga dapat langsung mendaftar kembali pada kesempatan pendaftaran berikutnya, dengan memperbaiki aplikasi mereka sesuai dengan keterangan yang diberikan LPDP saat kita gagal mendaftar.

Proses seleksi yang singkat

Program beasiswa fellowship ini juga memiliki perbedaan dalam proses seleksi. Sebab, proses seleksinya hanya terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi substansi (wawancara) saja.

Sehingga, bagi dokter spesialis yang akan segera menjalankan program fellowshipnya, masih bisa mendaftar beasiswa ini 30 hari sebelum programnya di mulai. Sebab, LPDP berkomitmen bahwa proses seleksi ini akan selesai dalam 30 hari saja.

Proses seleksi ini lebih menitikberatkan pada urgensi dalam mengikuti program fellowship ini dan implikasinya terhadap layanan kesehatan di RS pengusul. Sebab beasiswa ini hanya bisa diambil oleh mereka yang memang diusulkan oleh RS asal dan sudah memiliki program tujuan.

Baca juga  Persyaratan Tersulit untuk Mendaftar Beasiswa LPDP Spesialis

Perbedaan dengan beasiswa Kemenkes?

Berbeda dengan LPDP, beasiswa subspesialis/fellowship di Kemenkes sifatnya hanya untuk program dan perguruan tinggi di dalam negeri saja. Sementara, untuk beasiswa LPDP terbuka bagi institusi di dalam dan juga luar negeri.

Dalam beasiswa Kemenkes, tidak ada perbedaan untuk syarat baik untuk fellowship maupun subspesialis, dengan pendaftaran yang dilakukan secara rutin sebanyak 2 kali dalam setahun. Sedangkan pada beasiswa LPDP dibedakan persyaratannya antara subspesialis dan fellowship, namun pendaftarannya dibuka terus sepanjang tahun dengan proses seleksi yang cepat.

Buat sejawat dokter spesialis, sudah siap upgrade ilmu?

Leave a Reply