Beasiswa Fellowship LPDP Kemenkeu-Kemenkes
Tepat seminggu yang lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi meluncurkan Beasiswa Fellowship untuk sejawat Dokter Spesialis. Apa saja yang perlu diketahui?
Beasiswa Fellowship sudah Dimulai Sejak Awal Tahun 2023
Sebelum dilakukan peluncuran atau launching secara resmi pada 8 Mei 2023 lalu, beasiswa fellowship atau beasiswa spesialis sudah pernah dilakukan perekrutan sebelumnya pada semester pertama tahun 2023 ini melalui beasiswa LPDP 2023.
Menurut keterangan Menkes Budi G. Sadikin pada acara tersebut seperti dilansir pada laman resmi Kemenkes, saat ini, ada 20 peserta pendidikan subspesialis yang telah mendapatkan beasiswa subspesialis bersama dengan 643 peserta pendidikan spesialis pada semester pertama tahun 2023.
Rencananya, beasiswa subspesialis dan fellowship ini akan kembali dibuka pada batch kedua pendaftaran beasiswa LPDP yang akan dibuka pada tanggal 9 Juni 2023 nanti.
Beasiswa Fellowship: Target Bidang Peminatan dan Tujuan Dalam Negeri/Luar Negeri
Untuk mempercepat pemenuhan dan pemerataan layanan subspesialistik di rumah sakit, LPDP-Kemenkes membuka beasiswa Fellowship ini untuk tujuan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain universitas dalam negeri, beasiswa ini juga bisa digunakan untuk fellowship di 16 negara, yaitu 16 Amerika Serikat, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Canada, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Taiwan, Tiongkok dan Vietnam.
Saat ini, ada empat bidang kesehatan yang menjadi prioritas Kemenkes, dan keempat bidang ini menjadi bidang yang difokuskan dalam beasiswa Fellowship atau Subspesialis ini. Diantaranya adalah bidang penyakit jantung, stroke, urologi-nefrologi, atau kanker (KJSU) yang menjadi 4 penyakit penyebab kematian tertinggi.
Kepesertaan beasiswa ini juga terbuka, baik untuk dokter yang bekerja di RS pemerintah maupun dokter yang dikirim dari RS swasta.
Apa Saja Persyaratan Beasiswa Ini?
Secara umum, persyaratan beasiswa ini hampir sama dengan persyaratan beasiswa spesialis yang telah dirilis sebelumnya.
Namun ada beberapa persyaratan khusus untuk beasiswa subspesialis/fellowship ini, antara lain:
- Usia maksimal 45 tahun
- IPK minimal 3,00
- Sertifikasi Bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
- Memiliki STR Spesialis yang masih berlaku
- Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional (dibuktikan dengan surat pernyataan);
- Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Lamanya durasi pendidikan yang di-cover beasiswa ini mulai dari 3 bulan hingga 24 bulan, atau menyesuaikan dengan durasi studi sesuai dengan Letter of Acceptance (LoA).
Yang jelas, baik penerima beasiswa Spesialis maupun Fellowship atau Subspesialis, harus mengikuti kewajiban berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.