Dokter PNS: Prospek jenjang karir dan PPDS
Setelah mempelajari bagaimana caranya menjadi dokter PNS di puskesmas, pertanyaan berikutnya: bagaimana prospek jenjang karir dan PPDS dokter PNS?
Sebelum menilik lebih jauh, yuk kita lihat tugas dan pekerjaan hingga ke jenjang karir dan peluang studi dari seorang Dokter PNS Puskesmas berikut ini.
Dokter PNS Puskesmas: Tugas dan Pekerjaan
Seperti yang kita ketahui, berbeda dengan rumah sakit (RS), puskemas merupakan suatu pusat pelayanan kesehatan yang sifatnya primer, alias primary health care.
“Jadi, tugas utamanya sebenernya cenderung ke preventif” tegas dr. Savina Hasbiani, dokter Puskesmas Pemkot Yogyakarta.
Menurutnya, ketimbang pengobatan kuratif, menciptakan program-program yang melibatkan masyarakat untuk menjadi lebih sehat lebih diutamakan di dalam puskesmas.
“Misalnya masalah rokok, dan TB, kalau di RS hanya kuratif saja, di puskesmas tugasnya adalah contact tracing, dan edukasi supaya mereka mau berobat. Itu tantangan di puskesmas, karena masyarakat itu beragam, dan treatmentnya berbeda-beda” jelas dr. Hasbi.
Sama halnya ketika pandemi COVID, selain pengobatan kuratif pasien COVID-19 dengan atau tanpa gejala ringan, tugas puskesmas lebih berfokus pada bagaimana menjalankan prokes, pendampingan dan pemantauan isolasi, menerima konsulan, dan koordinasi lintas sektor.
Sehingga, bisa dikatakan bahwa dokter PNS Puskesmas dan RS memiliki beban pekerjaan yang berbeda.
Bagaimana dengan prospek jenjang karir dokter PNS?
Secara umum, jenjang karir dokter PNS sama seperti PNS profesi lain, ada jenjang karir struktural dan jenjang karir fungsional. Masing-masing jabatan, baik struktural maupun fungsional, memiliki jenjang, atau tingkatannya masing-masing.
Dengan adanya jenjang karir/jabatan bagi dokter PNS, artinya ada kesempatan untuk “naik” jabatan. Dimana semakin tinggi jabatan, maka hak-hak yang diterima, termasuk nilai gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh, juga meningkat.
Untuk bisa menapaki jenjang tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selama bekerja, sama seperti PNS pada umumnya. Misalnya, bagi seorang dokter berstatus PNS, harus mengumpulkan poin dari atau angka kredit untuk bisa naik jabaran. “Poin ini kita dapat dari apa yang sudah kita lakukan, kita kerjakan, dan surat tugas,” jelas dr. Hasbi.
Poin tersebut dikumpulkan setiap 6 bulan sekali. Jika angka sudah mencukupi, maka seorang dokter PNS bisa naik jabatan.
Di jabatan struktural, biasanya kenaikan pangkat/jabatan itu berdasarkan dengan lama bekerja, sedangkan pada jabatan fungsional, kenaikan pangkat tergantung dengan pengusulan kita, dan termasuk pengumpulan poin, yang ini terkait dengan pelayanan pasien, program, kegiatan ke masyarakat, seminar, dan semacamnya.
Peraturan tentang pangkat dan jabatan ini juga sudah tertuang di peraturan Menpan (Permenpan RB 139 tahun 2003), termasuk di dalamnya bagaimana sistem dan penilaian untuk pengajuan jabatan.
Bagaimana dengan prospek PPDS dokter PNS?
Untuk bisa studi lanjut, dokter PNS harus memahami analisa jabatan dari wilayah tempat PNS. Misalnya, ada berapa dokter yang akan pensiun pada tahun itu, sehingga dapat dipetakan kebutuhan dokter di wilayah tersebut.
“Untuk pembiayaan salah satunya ada beasiswa kemenkes. Biasanya ada beberapa persyaratan misalnya sudah 1-2 tahun bekerja sebagai PNS, dan persyaratan lainnya,” dr. Hasbi menjelaskan,
“Untuk rekomendasi, pertama harus ada ijin dari atasan dulu, kemudian akan diajukan dari instansi, misalnya dari UPT, kemudian diajukan ke Dinkes dan ke biro kepegawaian BKPP” tambahnya lagi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya ada seleksi di tingkat Dinkes masing-masing wilayah. Jika sudah dinyatakan lulus, calon bisa mulai mempersiapkan persyaratan untuk PPDS di center yang dituju, termasuk belajar untuk ujiannya.
Meskipun peluang untuk diterima lebih besar, namun tetap ada kemungkinan untuk tidak diterima di center terkait jika kita tidak mempersiapkan pendaftaran PPDS dengan baik.
“Untuk dokter PNS yang di daerah perkotaan, biasanya sudah banyak dokter spesialisnya. Jadi harus nunggu bukaan dulu. Tidak bisa langsung disekolahkan,” jelas dr. Hasbii.
Jadi, sudah mulai paham dengan seluk beluk dokter PNS?