Dokter PNS: Jabatan Fungsional dan Struktural
Sama seperti PNS profesi lain, seorang yang berprofesi sebagai dokter dan berstatus PNS juga memiliki dua jenis jabatan, yaitu jabatan fungsional dan struktural. Nah, apa bedanya?
Jabatan Fungsional
Secara definisi, jabatan fungsional dalam dunia PNS adalah jenis jabatan dimana fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, atau bekerja sesuai dengan fungsi profesinya.
Misalnya pada profesi dokter, seorang dokter yang memegang jabatan fungsional akan bekerja sesuai dengan profesinya, yaitu memberi pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat.
Jabatan fungsional bagi seorang dokter memiliki kategori keahlian, dengan kategori jenjang jabatannya terdiri dari jenjang Ahli Pertama (Penata Muda), Ahli Muda (Penata, Penata Muda), Ahli Madya (Pembina, Pembina Utama Muda) dan Ahli Utama (Pembina Utama Madya, Pembina Utama).
Jika ditilik dari kegiatannya, seorang dengan jabatan fungsional memiliki 2 kegiatan, kegiatan unsur utama dan unsur penunjang. Kegiatan unsur utama ini meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi, sedangkan unsur penunjang seperti keanggotaan dalam organisasi profesi, gelar akademis, menjadi pengajar/pelatih, dan sebagainya.
Untuk dokter PNS yang menyukai kegiatan klinis, menjadi dokter fungsional akan lebih cocok jika dibandingkan dengan dokter struktural.
Selain itu, jabatan fungsional secara umum memiliki beberapa kelebihan, antara lain jenjang yang lebih jelas, kenaikan pangkat yang bisa lebih cepat, dan batas waktu pensiun yang lebih tua (Ahli Madya 60 tahun, Ahli Utama 65 tahun).
Jabatan Struktural
Jika fungsional berarti bekerja sesuai fungsi, jabatan struktural artinya adalah jabatan yang ada di dalam struktur suatu organisasi/instansi, misalnya jabatan kepala dinas, pimpinan unit kerja pelayanan kesehatan, dan sebagainya.
Kalau jabatan fungsional tidak secara langsung tercantum dalam struktur instansi/organisasi, pada jabatan struktural, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya tercantum dalam struktur instansi/organisasi.
Untuk jabatan struktural ini sifatnya hierarkis atau bertingkat, dari yang terendah, hingga yang tertinggi. Untuk PNS, jabatan struktural ini dibagi menjadi empat eselon, yaitu eselon I, II, III, dan IV, dan akan dibedakan antara jabatan struktural tingkat pusat dan daerah.
Beberapa jabatan di tingkat pusat misalnya: Sekretaris Jenderal (Setjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Biro, dan Staf Ahli, sementara di tingkat daerah: kepala dinas, kepala UPT, dan semacamnya.
Jabatan struktural ini cocok sekali untuk dokter yang ingin mengeksplor dan mengembangkan skill diluar klinis.
Kelebihan dari jabatan struktural adalah tugas dan wewenang yang lebih luas (sesuai dengan tingkat jabatannya), prestise, dan kesempatan untuk bekerja di bidang manajerial.
Nah, jadi, mana yang lebih sesuai dengan tujuan hidup teman sejawat sekalian?
Source:
http://www.jfteori.com/2021/02/dokter-2003.html
https://jabatanfungsional.com/pilih-jabatan-fungsional-atau-jabatan-struktural/
https://nasional.tempo.co/read/1555226/kelebihan-jabatan-fungsional-dan-pengertian-jabatan-struktural-pns