Beasiswa PPDS Kemenkes 2022: Apakah saya bisa daftar?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan berita menarik dengan meluncurkan program Bantuan Pendidikan Kedokteran (Bandikdok) alias beasiswa PPDS Kemkes 2022.
Program ini sebenarnya bukan program baru, karena setiap tahun beasiswa ini dikeluarkan 2 kali oleh Kemkes. Terakhir dikeluarkan pada tahun 2021 (Angkatan XXVIII), dan kini berlanjur pada tahun 2022 dengan angkatan XXIX.
Sebelum mulai persiapan, mari kita cari tahu dulu, siapa sajakah yang eligible untuk mendaftar beasiswa PPDS ini?
Daftar isi
Beasiswa PPDS Kemkes 2022: Apa targetnya?
Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan kita, Budi Gunadi Sadikin, atau yang akrab disapa BGS, dalam press release-nya, beasiswa ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan dan pemerataan layanan kesehatan, terutama di daerah-daerah (bukan perkotaan) di Indonesia yang masih membutuhkan.
Sehingga pemberian beasiswa ini didasarkan dengan kebutuhan spesialisasi di tiap kabupaten/daerah berdasarkan data pemerintah yang terhimpun dalam SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).
Jika daerah tersebut memang memerlukan spesialisasi, maka akan dibuka kesempatan untuk mendaftar beasiswa ini, dengan catatan, calon penerima beasiswa akan mengisi kekosongan tersebut di daerah tersebut setelah selesai pendidikan.
Mengutip dari laman Kompas.com, beasiswa ini memang dipusatkan ke provinsi yang minim spesialis, agar tidak terkonsentrasi di kota-kota saja. Jadi, peserta yang mendaftar dari provinsi yang membutuhkan, akan diprioritaskan.
Selain itu, pemerintah juga mentargetkan 7 spesialisasi, yaitu obstetri dan ginekologi, ilmu kesehatan anak, ilmu penyakit dalam, ilmu bedah, anestesi, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk prodi lain yang memang dibutuhkan oleh daerah tersebut.
Apakah saya bisa mendaftar?
Berdasarkan aturan pendaftaran, ada 4 jenis kepesertaan yang termasuk dalam beasiswa ini: calon peserta yang diajukan dari Dinas Kesehatan, UPT Kementrian Kesehatan, Kementrian Pertahanan-TNI/POLRI, dan Pasca Penugasan Nusantara Sehat (NS).
Peserta tidak harus berstatus ASN. Peserta non-ASN juga dapat mengajukan beasiswa ini, selama dapat memenuhi persyaratan seperti surat rekomendasi dari Gubernur/bupati/walikota daerah pengusul, surat keputusan pengangkatan kontrak BLU di RS Pemerintah, surat rekomendasi IDI daerah pengusul.
Sementara untuk peserta pasca NS, dapat melampirkan SK pengangkatan NS dan SK selesai penugasan.
Proses seleksi bertingkat dari unit pengusul
Untuk proses seleksinya pun juga dilakukan secara bertingkat, tidak langsung terpusat. Tiap kandidat yang diusulkan oleh unit pengusul, akan diseleksi secara internal oleh masing-masing unit pengusul.
Misalnya untuk peserta dari UPT Kemenkes akan diverifikasi oleh Biro Organisasi dan SDM Kemenkes. Untuk peserta dari Kemenhan/TNI/POLRI juga akan diverifikasi oleh Kemenhan/TNI/POLRI, begitu pula untuk peserta dari Dinkes. Sementara untuk pasca NS, akan diverifikasi oleh Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan.
Setelah seleksi tersebut selesai, baru akan dilakukan verifikasi di tingkat pusat oleh Direktorat Penyedia Tenaga Kesehatan dan divalidasi oleh tim di lingkungan Kemenkes.
Berapa yang akan diterima?
Menurut press release, ada sekitar 600 kuota yang akan diberikan dalam program ini. Sebenarnya jumlah ini tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, BGS menyatakan bahwa di tahun ini akan ada penambahan kuota yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejumlah 700-1000 yang akan dikelola melalui LPDP.
Kesimpulan
Sebenarnya tidak banyak yang berubah dengan beasiswa Kemenkes jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena diusung oleh pemerintah, maka beasiswa ini memprioritaskan pemerataan kebutuhan spesialis seperti yang dicanangkan oleh pemerintah.
Pendaftaran beasiswa ini juga tidak bisa 100% dilakukan secara personal, karena harus melalui proses pengusulan oleh unit/instansi pemerintah yang terkait.
Sehingga beasiswa ini kurang cocok untuk teman-teman yang ingin bekerja di kota besar, yang ingin mendaftar tetapi berada di luar lingkungan Kemenkes, Dinkes, TNI/POLRI dan bukan merupakan ASN. Namun beasiswa ini sangat cocok untuk teman-teman pasca NS.
Melihat pemerataan kebutuhan spesialis yang menjadi prioritas baik di Kementrian, di dalam kolegium spesialis, hingga ke penerimaan PPDS itu sendiri, maka memiliki tempat bekerja yang masih membutuhkan spesialisasi tertentu menjadi sebuah strategi penting untuk dapat melanjutkan pendidikan di tingkat spesialisasi.
Bagaimana menurut teman-teman?