Dokter dan Hukum Kesehatan: Seperti apa?

magister hukum kesehatan

Buat temen-temen yang suka dengan ranah hukum tapi merasa “kecemplung” di kedokteran, jangan khawatir. Kalian masih bisa mengepakkan sayap lewat jalur magister hukum kesehatan. Seperti apa kiprahnya? Yuk tanya dr. Muhammad Afiful Jauhani, M.H., Sp.F.M., CMC

Mengapa Magister Hukum Kesehatan?

Dosen FK Unej yang juga bekerja sebagai spesialis forensik di RSUD Dr. Soebandi Jember ini bercerita bahwa pilihannya mengambil M.HKes didasari oleh passion-nya terhadap bidang hukum.

“Saya merasa bahwa medicine sebagai sebuah science of uncertainty and an art of probability, jadi cukup banyak celah-celah hukum yg perlu diisi oleh orang yg memahami ilmu hukum dan ilmu kedokteran itu sendiri” jelas dokter yang dipanggil dr. Afif.

Menurutnya, dengan adanya dokter yang memahami hukum, maka keselamatan pasien tetap terjaga, dan dokter juga dapat bekerja tanpa ada kekhawatiran utk dikriminalisasi.

“Apalagi saat saya lulus tahun 2013, saat itu sedang heboh kasus dokter yg divonis bersalah saat pasiennya meninggal. Sehingga saya semakin termotivasi utk fokus mendalami bidang ini” cerita dr. Afif

Seperti apa proses studi Magister-nya?

Tidak tanggung-tanggung, dokter yang saat ini juga berpraktik sebagai mediator ini mengambil studi magisternya bersamaan dengan studi PPDS Forensik. Sehingga beliau harus membagi waktunya untuk studi PPDS dan kuliah magister yang diambilnya di Universitas Hang Tuah.

Untuk sistem pembelajaran sendiri dilakukan secara andragogik, dimana lebih banyak membahas dan berdiskusi kasus-kasus aktual. Apalagi dengan para pengajar yang mayoritas juga merupakan praktisi hukum.

“Dulu tatap muka tiap Jumat-Sabtu, namun hanya untuk discuss dari tugas baca dan case study. Sementara Senin-Kamis kita baca literatur, putusan pengadilan,” dr. Afif bercerita. Selain diskusi, ada juga residensi dimana mahasiswa magister berkunjung ke RS dan membahas problem di RS dan kemudian memberi semacam rekomendasi solusi.

Baca juga  Dosen preklinik kedokteran: high demand tapi low supply

Meskipun tugasnya sebagai PPDS Forensik dan mahasiswa magister terlihat sibuk, namun dr. Afif mengaku tidak merasa sibuk, “karena menjalaninya dengan gembira”. Bahkan setelah lulus S2 Hukum Kesehatan, dr. Afif langsung menempuh S1 Hukum agar memiliki pengetahuan yang lebih komprehensif di bidang Hukum.

Tapi, buat dokter yang tertarik ambil magister hukum kesehatan, tidak perlu khawatir apabila tidak ada latar belakang hukum. Karena tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan S1 Hukum sebelum menjalani S2. Dan ada matrikulasi dulu sebagai pembekalan.

Umumnya magister hukum kesehatan ini dapat selesai dalam 3 semester. “Tapi rata-rata selesai dalam 4 semester karena mungkin mayoritas pesertanya sudah kerja dan praktisi” tambah dr. Afif.

Apa manfaat mengambil magister hukum kesehatan?

Beberapa manfaat dokter yang mengambil MHKes antara lain dapat menjadi konsultan hukum perhimpunan profesi, konsultan hukum RS, komite etik hukum RS, “Nanti juga bisa jadi konsultan para advokat yg sedang menangani kasus terkait medik atau sebagai negosiator RS,” jelas dr. Afif.

Selain itu dokter praktisi hukum juga bisa bekerja menjadi mediator yang menyelesaikan sengketa di bidang kesehatan. “Untuk menjadi mediator, kita bisa ikut sertifikasi mahkamah agung, dan nanti mengajukan ke PN” tambah dr. Afif.

Sedangkan untuk yang ingin berpraktik hukum, dapat mengambil pendidikan S1 Hukum, mengikuti PKPA, kemudian ujian, magang dan disumpah sebagai advokat.

Untuk yang ingin mengambil jalur hukum, apa saran dr. Afif?

Untuk dokter yang ingin masuk ke ranah hukum, dr. Afif berpesan untuk pintar-pintar mengatur jadwal. Menurutnya, orang-orang yang berlatar belakang kedokteran akan lebih mudah dalam belajar ilmu hukum. Jadi tidak usah khawatir.

“Karena pada prinsipnya metodenya mirip. Kita melakukan anamnesis, pemeriksaan (verifikasi bukti-bukti), mendiagnosis, kemudian menatalaksana. Sehingga pola pikir sistematisnya sudah terbentuk” ujar dr. Afif. 

Baca juga  Getting a PhD in Korea: in Clinical Pharmacology

Selanjutnya hanya tinggal banyak membaca, terutama materi dan bahan-bahan hukum termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan sebagainya, yang dapat dengan mudah diakses di internet.

Apakah kamu tertarik jadi praktisi hukum kesehatan?

Narasumber:
dr. Muhammad Afiful Jauhani, M.H., Sp.F.M., CMC
Dosen FK UNEJ, Dokter spesialis forensik RSUD Dr. Soebandi Jember
▪️Trainner Mediator di Jimly School of Law & Government Surabaya
▪️Assesesor Kompetensi Mediator – Konsiliator di LSP JIMLY
▪️Mediator non Hakim di PN Jember

Leave a Reply