Frequently Asked Question terkait PNS dan PPDS

Dari event “Ngobrol santai seputar PNS dan PPDS” pada 1 September 2024 lalu, ada banyak pertanyaan penting terkait PNS dan PPDS yang akhirnya terjawab. Apa saja itu?

Apakah benar jika PNS ingin lanjut PPDS harus mengantri?
Betul, karena umumnya yang lebih tua didahulukan untuk melanjutkan studi (terkait batas usia). Tapi, kesempatan untuk sekolah tetap ada.

Peluang untuk sekolah lagi, apakah berbeda antara dokter yang bekerja di poli rawat jalan dan IGD?
Tidak ada perbedaan. yang penting ada kebutuhan spesialisasi tersebut.

Mana yang lebih berpeluang untuk studi lanjut: PNS Puskesmas atau RSUD?
RSUD. Karena sudah ada tempat kembali. Selain itu, lingkungan RSUD banyak terpapar dengan layanan spesialisasi dan lebih banyak kesempatan untuk mengenal dengan para dokter spesialis senior. PNS RSUD bahkan bisa magang dengan dokter spesialis senior.

Tapi, tetap tidak menutup kemungkinan bagi PNS Puskesmas untuk bisa melanjutkan studi ke jenjang PPDS, meskipun strateginya agak berbeda untuk mendapatkan ijin, surat rekomendasi atau tempat kembali.

Bagaimana saya tahu kebutuhan spesialisasi di daerah untuk menyesuaikan dengan tujuan PPDS?
Secara formal, data kebutuhan daerah atau yang disebut Renbut (Rencana Kebutuhan) diambil dari data kepegawaian, yang ini hanya bisa diakses oleh PNS.

Tapi, dokter non-PNS dapat bisa mencari info kebutuhan spesalisasi di daerah masing-masing dengan cara:

  • Cek jumlah formasi CPNS untuk dokter spesialis yang belum terpenuhi, jika ada formasi spesialisasi yang belum terisi, kemungkinan daerah tersebut masih butuh
  • dari internet, cari info terkait dokter spesialis yang ada di daerah tersebut, jadwal praktiknya.
  • Kita juga bisa mengecek tipe RSUD tujuan, apakah RSUD tujuan sudah memiliki jumlah dokter spesialis yang sesuai dengan kebutuhan sesuai aturan pemerintah
Baca juga  Kiprah Dokter Magister Manajemen di Ranah Struktural Rumah Sakit

Apakah PPPK bisa tugas belajar atau mendapat beasiswa PPDS?
Saat ini secara peraturan, belum ada peraturan yang menaungi PPPK untuk mengembangkan pendidikannya melalui PPDS. Jika PPPK ingin mendafar beasiswa/PPDS, harus melepaskan kontrak PPPK-nya.

Bagaimana dengan rekomendasi untuk PPDS? Apakah PNS bisa mendapatkannya?
Sebagai dokter PNS RSUD, dokter bisa meminta rekomendasi dari direktur tempat bekerjanya, dari dokter spesialis di tempat bekerjanya. Ada baiknya jika dokter PNS sudah meminta ijin kepada kepala RS atau dokter spesialis sedini mungkin sebelum mengajukan ijin tugas belajar.

Jika spesialisasi diincar tidak ada dalam rencana kebutuhan daerah, apakah artinya tidak bisa memilih spesialis tersebut?
Coba cek kembali apakah ada pengembangan layanan di ranah spesialisasi yang diincar?

Apakah benar jika PNS resign akan didenda?
Sejauh ini belum ada informasi terkait denda. Namun, jika kita mendapat beasiswa Kemenkes lalu mengundurkan diri, maka akan dikenakan denda.

Apakah tabungan ditanyakan ketika PNS mendaftar PPDS?
Ada keuntungan jika PNS mendaftar PPDS, karena sepanjang tugas belajar, seorang PNS masih mendapat gaji pokok. Apabila dokter PNS mendapat beasiswa baik itu beasiswa Kemenkes atau LPDP, maka dokter PNS memiliki pemasukan dari gaji pokok dan beasiswa tersebut, sehingga masalah kesiapan finansial tidak lagi menjadi pertanyaan. Walaupun, dana cadangan tetap diperlukan untuk kebutuhan tidak terduga selama masa pendidikan.

Apakah CPNS dokter dibuka setiap tahun?
Tidak. Contohnya tahun lalu, hanya ada lowongan untuk posisi PPPK, bukan PNS.

PNS dulu atau PPDS dulu? Bagaimana menjawab pertanyaan penguji PPDS terkait bullying sebagai seorang dokter PNS?
Temukan jawabannya di dalam sesi diskusi event “Ngobrol santai seputar PNS dan PPDS

Leave a Reply