Mendaftar PPDS UI tidak perlu surat rekomendasi! Apa efeknya?

Pada pembukaan pendaftaran PPDS di semester ganjil tahun 2023 ini, tersebar kabar bahwa FK Universitas Indonesia (FK UI) kini tidak memberlakukan lagi persyaratan surat rekomendasi. Sehingga para calon PPDS UI tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi. Mengapa dan apa dampaknya?
PPDS UI tidak perlu rekomendasi: Mengapa?
Menurut surat Nota Dinas bernomor ND-1034/UN.2.FID/PDP.03.04/2023 yang beredar di laman media sosial beberapa saat yang lalu, Dekan FKUI membuat keputusan untuk menghilangkan kriteria surat rekomendasi calam seleksi calon PPDS (CPPDS).
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi para CPPDS. Sebab penggunaan syarat surat rekomendasi sering di salah tafsirkan dalam proses pemberiannya, baik oleh pemberi rekomendasi maupun CPPDS yang diberi rekomendasi.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk mengakomodasi keputusan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (MenKes dan Menristekbud), yang mana sejak ditandatanganinya SKB tersebut pada tahun, FK UI sudah berkomitmen untuk menjalankan amanah tersebut, diantaranya dengan meningkatkan kuota penerimaan, dan juga penghapusan persyaratan surat rekomendasi yang dinilai cukup menyulitkan CPPDS.
Keputusan ini juga berkaca pada kenyataan bahwa banyak dokter spesialis yang tetap tidak bisa mengabdi ke daerah meskipun mereka memiliki surat rekomendasi dari daerah tersebut karena berbagai alasan.

Salah satu Ketua ILUNI (alumni FK UI), dr. Irzan, juga mengiyakan berita ini, bahwa masuk PPDS FKUI kini tidak mewajibkan lagi persyaratan surat rekomendasi tersebut. Namun dirinya menegaskan bahwa CPPDS harus mempersiapkan diri untuk tes yang lebih esensial lagi.
Meski begitu, untuk CPPDS yang merupakan kiriman daerah atau institusi tertentu, keberadaan surat rekomendasi tetap akan menjadi sebuah pertimbangan bagi tim seleksi.
Tanpa surat rekomendasi, apa dampaknya?
Keberadaan dan manfaat surat rekomendasi ini memang masih menjadi misteri dan masih menjadi bulan-bulanan bagi para CPPDS. Meskipun menjadi syarat dalam pendaftaran, ada beberapa pihak yang menyangsikan manfaat dari surat tersebut, sebab masih banyak penilaian lain yang ternyata lebih mempengaruhi proses seleksi diluar surat-surat tersebut.
Apalagi melihat kenyataan dewasa ini di mana para pemegang surat rekomendasi dari daerah tersebut sering kali justru tidak dapat kembali ke daerah pemberi rekomendasi karena berbagai alasan. Hal ini semakin membuat banyak dokter menyangsikan pentingnya surat tersebut.
Dengan hilangnya persyaratan ini, jelas akan lebih mempermudah para CPPDS untuk melengkapi persyaratan administratif. Namun, karena persyaratan yang semakin sedikit, CPPDS juga harus mewaspadai animo yang lebih tinggi dan proses seleksi yang tentunya akan semakin selektif.
Penilaian seleksi PPDS akan lebih menitikberatkan pada kemampuan kognitif para calon dan prestasi lainnya.
Untuk putra-putri daerah yang sebelumnya terkesan bisa memiliki starting point yang “lebih tinggi”, kini harus bersaing dari titik yang sama dari mereka-mereka yang berasal dari kota-kota besar dengan fasilitas yang umumnya lebih baik.
Kesimpulan
Meskipun PPDS UI tidak lagi perlu surat rekomendasi, namun keputusan ini belum tentu diikuti oleh center lainnya. Hal ini merupakan angin segar bagi para CPPDS, namun juga merupakan tantangan untuk menghadapi proses seleksi yang lebih selektif lagi.